Hak dan Kewajiban menurut para ahli

Hukum didalamnya mengatur peranan
dari para subjek hukum yang berupa hak
dan kewajiban . HAK adalah suatu peran
yang bersifat fakultatif artinya boleh
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,
berbeda dengan KEWAJIBAN adalah
peran yang bersifat imteratif artinya harus
dilaksanakan. Hubungan keduanya
adalah saling berhadapan dan
berdampingan karena didalam hak
terdapat kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain dan tidak
menyalahgunakan haknya.
Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam
hukum perikatan atau perjanjian. Misal
hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri
dari :
    a) Hak dalam HTN (Hukum Tata
Negara) pada penguasa menagih pajak,
pada warga hak asasi;
b) Hak kepribadian, hak atas
kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan
dan kebebasan;
    c) Hak kekeluargaan, hak suami istri,
hak orang tua, hak anak;
d) Hak atas objek imateriel, hak cipta,
merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut
Subjectief recht, sedangkan objectief
recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah
memberikan kekuasaan atau wewenang
kepada yang bersangkutan untuk
bertindak, dipertahankan dan dihormati
oleh orang lain.
a) Hak asasi manusia;
b) Hak publik, misal hak atas
kemerdekaan atau kedaulatan, hak
negara memungut pajak;
c) Hak keperdataan, hak menuntut
kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak
perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan dan
hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan
hak kekuasaan atau wewenang kepada
orang tertentu untuk menuntut kepada
orang kain tertentu untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan
sesuatu.
    a) Hak publik relatif, hak untuk
memungut pajak atas pihak tertentu;
b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
c) Hak kekayaan relatif, hak dalam
hukum perikatan atau perjanjian misal
jual-beli.
Menurut Salmond ,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan
dengan kewajiban
a) Hak yang melekat pada seseorang
sebagai pemilik;
    b) Hak yang tertuju kepada orang lain
sebagai pemegang kewajiban antara hak
dan kewajiban
        berkorelatif;
    c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban
kepada pihak lain agar melakukan
perbuatan (comission)
        atau tidak melakukan (omission)
suatu perbuatan;
    d) Hak dapat memiliki objek yang
timbul dari comission dan omission;
e) Hak memiliki titel, ialah suatu
peristiwa yang menjadi dasar sehingga
hak itu melekat pada
pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan
kemerdekaan kepada seseorang untuk
melakukan kegiatan yang diberikan oleh
hukum namun tidak untuk menggangu,
melanggar, menyalahgunakan sehingga
melanggar hak orang lain, dan
pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk,
melalui jalan dan cara hukum, untuk
mengubah hak-hak, kewajiban-
kewajiban, pertanggungjawaban atau
lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk
dibebaskan dari kekuasaan hukum orang
lain.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat
dilaksanakan dan dipaksakan melalui
hukum, dan hak tidak sempurna, misal
hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh
hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi
hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat,
negara dan hak perdata, ada pada
seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya
perbuatan, hak negatif agar tidak
melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang
dan hak pribadi berkaitan dengan
kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5,
yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri
sendiri maka tidak berpasangan dengan
hak dan nisbi melibatkan hak di lain
pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik
yang berkorelasi dengan hak publik ialah
wajib mematuhi hak publik dan kewajiban
perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki
dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif,
tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum,
ditujukan kepada semua warga negara
atau secara umum, ditujukan kepada
golongan tertentu dan kewajiban khusus,
timbul dari bidang hukum tertentu,
perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari
perbuatan melawan hukum, misal
kewajiban untuk tidak mencemarkan
nama baik dan kewajiban yang bersifat
memberi sanksi, timbul dari perbuatan
melawan hukum misal membayar
kerugian dalam hukum perdata.

Komentar

Postingan Populer